Kamis, 25 Oktober 2012

SATUAN ACARA PENYULUHAN APD (ALAT PELINDUNG DIRI)


SATUAN ACARA PENYULUHAN
APD (ALAT PELINDUNG DIRI)


Pokok bahasan            : Keperawatan Komunitas
Subpokok Bahasan     : Kesehatan Kerja
Topik                           : Alat Pelindung Diri dan Penyakit Akibat  Kerja
Sasaran                        :
Tempat                        :
Waktu                                     :
Penyuluh                     : Mahasiswa PPN Angkatan XXII FIK Unpad 2012

I. Tujuan Instruksional
    a. Tujuan Instruksional Umum (TIU)
·         Setelah penyuluhan selama 1x30 menit, peserta mampu menjelaskan kembali pengertian, syarat, dan macam-macam APD
·         Setelah  penyuluhan selama 1x30 menit, peserta mampu memahami dan mengetahui tentang penyakit yang ditimbulkan selama bekerja
    b. Tujuan Instruksional Khusus (TIK)
Setelah mendapatkan penyuluhan, peserta mampu :
1.      Menjelaskan pengertian APD
2.      Menyebutkan kembali 5 dari 9  syarat-syarat APD
3.      Menjelaskan macam-macam APD
4.      Menyebutkan kembali macam-macam penyakit yang timbul selama bekerja
5.      Menyebutkan kembali 5 dari 7 upaya pencegahan penyakit akibat kerja

II. Metode dan Media
    Ceramah dan tanya jawab
    Leaflet



III. Kegiatan
No
Komunikator
Komunikan

1
Pre Interaksi
Memberi salam dan memperkenalkan diri

Menjawab salam (2 menit)
2
Menjelaskan tujuan penyuluhan dan tema penyuluhan
Mendengarkan (3 menit)
3
Apersepsi dengan menanyakan tentang pengertian dan fungsi APD. Tentang macam-macam penyakit akibat kerja dan upaya pencegahannya
Mendengarkan dan Menjawab (3 menit)

4
Isi
·   Menjelaskan materi penyuluhan mengenai pengertian, syarat, dan macam-macam APD
·   Menjelaskan materi penyuluhan tentang macam-macam penyakit akibat kerja dan upaya pencegahannya

Mendengarkan (20 menit)
5
Memberikan kesempatan kepada komunikan untuk bertanya tentang materi yang disampaikan
Mengajukan pertanyaan (10 menit )
6
Penutup
Memberikan pertanyaan akhir sebagai evaluasi

Menjawab (2 menit)
7
Menyimpulkan bersama-sama hasil kegiatan penyuluhan
Mendengarkan (3 menit)
8
Menutup penyuluhan dan mengucapkan salam
Menjawab salam (2 menit)

IV. Lampiran Materi
A. Pengertian
      Alat Pelindung Diri adalah alat-alat yang mampu memberikan perlindungan terhadap bahaya-bahaya kecelakaan (Suma’mur, 1991).
      Alat Pelindung Diri harus mampu melindungi pemakainya dari bahaya-bahaya kecelakaan yang mungkin ditimbulkan, oleh karena itu, APD dipilih secara hati-hati agar dapat memenuhi beberapa ketentuan yang diperlukan.
      Menurut ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri adalah :
1.      APD harus dapat memberikan perlindungan yang adekuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja
2.      Berat alat hendaknya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan
3.      Alat harus dapat dipakai secara fleksibel
4.      Bentuknya harus cukup menarik
5.      Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama
6.      Alat tidak menimbulkan bahaya-bahaya tambahan bagi pemakainya yang dikarenakan bentuk dan bahayanya yang tidak tepat atau karena salah dalam menggunakannya
7.      Alat pelindung harus memenuhi standar yang telah ada
8.      Alat tersebut tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya
9.      Suku cadangnya harus mudah didapat guna mempermudah pemeliharaannya
            Suma’mur (1994) menggolongkan alat pelindung diri menurut bagian tubuh yang dilindunginya ke dalam 8 golongan yaitu :
1.      Alat Pelindung Kepala
Tujuan dari penggunaan alat ini adalah melindungi kepala dari bahaya terbentur dengan benda tajam atau keras yang menyebabkan luka tergores, terpotong, tertusuk, terpukul oleh benda jatuh, melayang dan meluncur, juga melindungi kepala dari panas radiasi, sengatan arus listrik, api, percikan bahan-bahan kimia korosif dan mencegah rambut rontok dengan bagian mesin yang berputar Jenisnya berupa topi pengaman yang terbuat dari plastik, fiberglass, bakelite.
2.      Alat Pelindung Mata
Masalah pencegahan yang paling sulit adalah kecelakaan pada mata, oleh karena biasanya tenaga kerja menolak untuk memakai pengaman yang dianggapnya mengganggu dan tidak enak dipakai. Kaca mata pengaman diperlukan untuk melindungi mata dari kemungkinan kontak dengan bahaya karena percikan atau kemasukan debu, gas, uap, cairan korosif partikel melayang, atau kena radiasi gelombang elektromagnetik.


3.      Alat Pelindung Muka
Alat Pelindung Muka digunakan untuk mencegah terkenanya muka oleh partikel-partikel yang dapat melukai muka seperti terkena percikan logam pada saat melakukan pengelasan. Alat pelindung muka sekaligus pula dapat melindungi mata. Alat pelindung muka yang biasa digunakan berupa tameng muka atau perisai muka seperti goggles, helm pengelas dan topi penutup.

4.      Alat Pelindung Telinga
Hilangnya pendengaran adalah kejadian umum di tempat kerja dan sering dihiraukan karena gangguan suara tidak mengakibatkan luka. Alat pelindung telinga bekerja sebagai penghalang antara bising dan telinga dalam. Selain itu, alat ini melindungi pemakainya dari bahaya percikan api atau logam panas misalnya pada saat pengelasan. Alat pelindung telinga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
Ö        Sumbat telinga
Alat ini memberikan perlindungan yang paling efektif karena langsung dimasukkan ke dalam telinga
Ö        Tutup telinga
Alat ini dipakai di luar telinga dan penutupnya terbuat dari sponge untuk memberikan perlindungan yang baik

5.      Alat Pelindung Pernafasan
Secara umum alat pelindung pernafasan dapat dibedakan menjadi 2 alat yaitu :
Ö        Respirator, yang berfungsi membersihkan udara yang telah terkontaminasi yang akan dihirup oleh pemakainya
Ö        Breathing Apparatus, yang mensuplay udara bersih atau oksigen kepada pemakainya

6.      Alat Pelindung Tangan
Alat Pelindung Tangan merupakan alat yang paling banyak digunakan karena kecelakaan pada tangan adalah yang paling banyak dari seluruh kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Pekerja harus memakai pelindung tangan ketika terdapat kemungkinan terjadinya kecelakaan seperti luka tangan karena benda-benda keras, luka gores, terkena bahan kimia berbahaya, luka sengatan dan lain-lainnya.

7.      alat pelindung Kaki
Sepatu keselamatan kerja dipakai untuk melindungi kaki dari bahaya kejatuhan benda-benda berat, terinjak benda yang berputar melalui kjaki, kepercikan larutan asam dan basa yang korosif atau cairan panas, menginjak benda tajam. Sepatu pelindung dan boot harus memiliki ujung sepatu yang terbuat dari baja dan solenya dapat menahan kebocoran. Ketika bekerja di tempat yang mengandung aliran listrik, maka harus digunakan sepatu tanpa logam yang dapat menghantarkan aliran listrik. Jika bekerja di tempat biasa maka harus vdigunakan sepatu yang tidak mudah tergelincir, sepatu yang terbuat dari karet harus digunakan ketika bekerja dengan bahan kimia.

8.      Pakaian pelindung
Pakaian pelindung dapat berbentuk APRON yang menutupi sebagian dari tubuh yaitu mulai dari dada sampai lutut dan overalla yang menutup seluruh badan. Pakaian pelindung digunakan untuk melindungi pemakainya dari percikan cairan, api, larutan bahan kimia korosif dan oli, cuaca kerja (panas, dingin, dan kelembapan). APRON dapat dibuat dari kain, kulit, plastik, karet, asbes atau kain yang dilapisi aluminium. Perlu diingat bahwa APRON tidak boleh dipakai di tempat-tempat kerja yang terdapat mesin berputar.

Penyakit Akibat Kerja
Penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Beberapa  kemungkinan penyakit yang dapat terjadi dapat digolongkan menjadi 5 golongan yaitu :
a.                                                                                 Fisik             :  Kerusakan indera pendengaran, angioneorosis, heat rash,   
                                           kejang-kejang, panas, radang dingin, gangguan   
                                            penglihatan, kanker.           
b.          Kimia                      :   pneumoconiosis, keracunan akibat zat kimia tersebut
c.           Biologis/infeksi       :   antraksis, kulit
d.          Fisiologis                 :   luka, Flaktur/trauma
e.           Psikologis                :   Stress

Upaya-upaya Pencegahan Penyakit Akibat kerja
¨       Substitusi
Substitusi yaitu mengganti bahan-bahan yang berbahaya dengan bahan-bahan yang kurang berbahaya atau tidak berbahaya sama sekali, misalnya karbon tetraklorida diganti triklor-etilen
¨       Ventilasi Umum
Yaitu mengalirkan udara sebanyak-banyaknya menurut perhitungan ke dalam ruang kerja, agar bahan-bahan berbahaya ini lebih rendah dari kadar yang membahayakan, yaitu kadar pada nilai ambang batas
¨       Ventilasi Keluar Setempat
Adalah alat yang dapat mengisap udara dari suatu tempat kerja tertentu, agar bahan-bahan yang berbahaya dari tempat tersebut dapat dialirkan keluar
¨       Isolasi
Adalah dengan cara mengisolasi proses perusahaan yang membahayakan, misalnya isolasi mesin yang hiruk pikuk, sehingga kegaduhan yang disebabkannya menurun dan tidak menjadi gangguan pada pekerja
¨       Pakaian/Alat Pelindung
Alat pelindung dalam pekerjaan dapat berupa, kacamata, masker, helm, sarung tangan, sepatu atau pakaian khusus yang didesain untuk pekerjaan tertentu
¨       Pemeriksaan Sebelum Bekerja
Yaitu pemeriksaan kesehatan pada calon pekerja untuk mengetahui apakah calon pekerja tersebut sesuai dengan pekerjaan yang akan diberikan baik fisik maupun, mentalnya
¨       Pemeriksaan Kesehatan Secara Berkala
Adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara berkala terhadap pekerja, apakah ada gangguan kesehatan yang timbul akibat pekerjaan yang dilakukan. Dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali atau 1 tahun sekali, atau disesuaikan dengan kebutuhan
V. Daftar Pustaka

Dainur. 1995. Materi-Materi Pokok Ilmu Kesehatan Masyarakat. Jakarta. Widya Medika.
Depkes RI. 1992. Pedoman Kerja Puskesmas Jilid IV. Jakarta
Knollmueler.1998. Buku Saku Keperawatan Komunitas Kesehatan Rumah. Jakarta. EGC.
MPR RI. 1999. GBHN 1999 – 2004. Jakarta.
Summamur. 1994. Kesehatan Kerja. Jakarta. Widya Medika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar